Jumat, 16 November 2012

Hukum Menyanyi dan Alat Musik dalam Islam

Posted by Unknown 14.42, under | No comments


Dalam artikel ini saya hanya sebatas sharing pendapat dan berbagi informasi yang saya peroleh dari berbagai literatur, karena memang saya sadari bahwa bukanlah kapasitas saya untuk mengulas mengenai suatu hukum tertentu yang bisa dijadikan sebagai bahan rujukan bagi para pembaca.
I. Hukum Menyanyi
Sepanjang sejarah, hukum nyanyian dan musik dalam islam memang terdapat pertentangan pendapat di kalangan para ulama, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah haram dengan berpegang pada dalil - dalil yang kuat, namun banyak juga dari kalangan para ulama tang menghalalkannya/membolehkannya dengan pendapat yang disertai dengan dalil dalil yang kuat juga.
Berikut sebagian dalil masing-masing, antara lain:
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38)
Al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty dalam kitab Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com) ,
Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101)

A. Dalil-Dalil Yang Membolehkan / Menghalalkan Nyanyian:
Firman Allah SWT(Qs. al-Mâ’idah [5]: 87)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”

Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi]

Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]

Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485]
B. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
Firman Allah dalam QS. Luqmân [31]: 6
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”
C. Pandangan Penulis

Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).


II. HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK DALAM ISLAM Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya?

Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana.

Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

III. Nyanyian Dan Musik Islami Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus yang harus terpenuhi sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
Musisi/Penyanyi
Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Sya’ir
Berisi:
Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Waktu Dan Tempat
Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

Daftar Bacaan

Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).
Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).
Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).
Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).
———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).
———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).
———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).
Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).
Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/
Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/
Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/
“Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/
Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).
Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/
Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).

Prinsip Bisnis dan Jual Beli yang Dicontohkan Rosulullah SAW

Posted by Unknown 14.39, under | No comments

Islam merupakan agama yang sempurna, dan kita jadikan sebagai pedoman hidup kita, dimana setiap aspek kehidupan kita harus berdasarkan aturan islam, termasuk di dalamnya adalah tata cara berbisnis.

Secara umum bisnis dapat kita artikan sebagai suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun sekelompok orang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya.

Jual beli merupakan bagian dari rangkaian bisnis yang disyari'atkan dalam Islam Firman Allah dalam (QS. AN NISAA (4) :29)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
عن رافع بن خديج قال: قيل يا رسول الله! أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. رواه أحمد والطبراني والحاكم وصححه الألباني
“Dari sahabat Rafi’ bin Khadij ia menuturkan: “Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik.” (Riwayat Ahmad, At Thabrany, Al Hakim, dan dishahihkan oleh Syeikh Al Albany. Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.)
Adapun Prinsip Bisnis dan jual beli yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW antara lain: Shidiq, Amanah dan Fathonah
1. Shidik ( Jujur )
Larangan berdusta/ menipu, dan tidak menepati janji yang telah disepakati.
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:
“berikanlah kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1)
berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji…”(HR. Imam Ahmad dikutip dari Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 102)

Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a. dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)

Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud melalui Abu Hurairah dikutip Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan hendaknya dia menerangkan kekurangan (cacat) yang ada pada barang itu. (HR. Ahmad dikutip dari Alma, 1994: 62)

Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar (mengetahui harga pasar).
Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari luar kota). Apabila seseorang menghadang lalu membelinya maka pemilik barang ada hak khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila ia telah sampai ke pasar (dan merasa tertipu).

Larangan mencurangi timbangan/takaran
Firman Allah dalam QS Huud: 84
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”

2. Amanah

Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal in termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Maka seorang yang diberi Amanah harus benar-benar
menjaga dan memegang Amanah tersebut.
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan.

2. Fathonah

Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi
dua unsur, yaitu:
Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang, artinya hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas harus dicatat atau dibukukan secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.

Fathanah dalam hal strategi pemasaran meliputi penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan kepada pelanggan. Demikian postingan kali ini mengenai Prinsip Bisnis dan Jual Beli yang Dicontohkan Rosulullah SAWsemoga bermanfaat.

Hasil Rapat Paripurna Pembahasan Masalah Kenaikan BBM

Posted by Unknown 14.36, under | No comments

Jumat, 30 maret 2012 diadakan Siding paripurna untuk membahas rencana penaikan harga BBM bersubsidi digedung parlemen Jakarta.
Dalam acara siding suasana cukup menegangkan, para praksi-praksi yang ada di persidangan saling mengajukan intrupsi untuk memberi tanggapan atas penentuan kenaikan harga BBM.
Sebagai Ketua DPR, Marzuki Alie sebagai pemimpin siding terlihat sedikit kebingungan menghadapi / menanggapi berbagai pendapat dari para anggota fraksi.
Dalam siding ini akan menentukan apakah harga BBM akan dinaikkan per tanggal 1 April 2012, sehubungan dengan bergejolaknya aksi-aksi demonstrasi dari berbagai mahasiswa, elemen dan masyarakat menolak kenaikan harga BBM.
Dalam siding paripurna masalah Kenaikan BBM akan ditentukan dengan 2 Opsi yaitu adanya pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a Undang-undang APBN 2012.

Setelah Menyampaikan 2 Opsi ini, Terjadilah Hujan Intrupsi yang dilakukan para anggota-anggota dewan. Sampai jam 12 tengah malam kedua Opsi ini belum dapat ditentukan.
Ketua Fraksi dari Partai PDI Perjuangan Meminta agar opsi Pertama di hilangkan untuk voting karena semua fraksi sudah menyetujui adanya pasal 7 ayat 6.
Namun, Ketua Sidang Marzuki Alie Tetap Akan Melakukan Voting Pada 2 Opsi, yaitu
Opsi Pertama “Tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 Ayat 7 Pasal 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikan Harga BBM".
Dan Opsi Kedua menerima Penambahan pasal 7 Ayat 6a yang isinya adalah pemerintah mengubah harga BBM jika harga Minyak Mentah “Indonesia Crude Price” (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 % dalam jangka kurun waktu 6 bulan.
Dari kedua Opsi di atas dilakukan voting untuk menentukan antara kedua Opsi tersebut.
Setelah voting dilakukan makan penghasilan voting diperoleh untuk Opsi pertama jumlah voting setuju sebanyak 82 orang sedangkan untuk opsi ke dua voting setuju sebanyak 356 orang. Selama session voting, partai PDI perjuangan lebih memilih walkout.
Hasil Voting sudah ditentukan maka hasil akhir dari siding paripurna membahas tentang rencana kenaikan BBM pertanggal 1 April Di tunda hingga menunggu 6 bulan kedepan.

POLRES TANJUNG BALAI BERHASIL MENANGKAP PENIMBUM BBM JENIS SOLAR

Posted by Unknown 14.34, under | No comments

Yi!/Tanjung Balai - Pada Hari Rabu (18/4) Satuan Tim Polres Tanjung Balai Berhasil Menangkap Barang Bukti Penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Sebanyak 87 Derigen dari Tangkahan Boad Milik “Mahudin Nasution” (Budi) yang berada di Daerah Titi Papan Jalan Mesjid Lingkungan I Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Menurut Pengakuan Pemilik Tangkahan Boad, Penimbunan BBM jenis Solar ini akan dijual kepada Pemilik Boad atau ke Kapal Pelabuhan Kota Tanjung Balai dengan Harga Jual sesuai dengan Negosiasi yang dilakukan di lapangan. Tersangka akan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari para pemakai bbm jenis solar itu.
Dengan Kerja keras Kepolisian Polres Tanjung Balai beserta anggota satuan maka segala kegiatan penimbunan minyak yang ada di kota Tanjung Balai Akan Di ungkap.
Pada kasus penimbunan BBM jenis Solar kali ini, Polres Asahan Mendapat Laporan dari masyarakat yang langsung disampaikan kepada Brigadir M Iman Nursalih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM yang ada di Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai Drs. EP Sirait menyatakan setelah ada Penangkapan Penimbunan BBM jenis solar di SPBU, semua tindakan yang melanggar hukum tanpa tebang pilih maka akan di tindak sesuai dengan hokum yang berlaku.
Kasat Humas Polres Tanjung Balai AKP Yani Sinulingga akan menggalakkan penangkapan terhadap para pelaku yang masih melakukan penimbunan BBM terutama Solar akan di tindak Tegas ungkap AKP Yani Sinulingga Kepada Wartawan. (Eks)

Pembangunan SPBU Pertamina Di Air Joman Membantu Pelayanan Penyaluran BBM Ke Daerah

Posted by Unknown 14.31, under | No comments

Yi!/Airjoman - Sejak di Bangunnya SPBU Pertamina di Kec.Air Joman Kab.Asahan, Masyarakat merasa sangat terbantu karena Sekarang Sudah ada penyaluran BBM dengan pembangunan SPBU di daerah yang masih jauh dari Perkotaan atau dari jalur lintas antar propinsi, karena mereka tidak lagi harus mencari BBM ke kota yang pada sebelumnya masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan BBM yaitu ke kota kisaran.

Setelah Berdirinya SPBU Pertamina Air Joman ini, Perekonomian masyarakat Air joman juga semakin meningkat karena para pengusaha-pengusaha kecil menengah yang memanfaatkan BBM sebagai Bahan Bakar mesin pengolahan sudah tidak sulit lagi diapatkan dan tentunya harganya juga tidak lagi semahal harga yang biasa mereka beli dari penjual eceran.

SPBU Pertamina Air joman ini di bangun oleh Bapak H. Abdul Karim Pakpahan dengan No.Register : 14-12291 yang terletak di Jln. Protokol Binjai Serbangan Kec.Air Joman Kab.Asahan dan SPBU ini Mulai dioperasionalkan pada tanggal 20 juni 2012 silam. SPBU Pertamina Air Joman Ini Telah Siap Melayani Permintaan BBM dari Masyarakat Selama 24 jam dengan Persediaan BBM berupa Premium dengan pasokan 18000 Liter dan Solar sebanyak 12000 Liter. Dengan Jumlah Pasokan BBM tersebut, Permintaan Masyarakat Kec.Air joman akan terpenuhi.

Atas berdirinya SPBU Pertamina ini, Masyarakat berharap tidak akan pernah lagi merasa kesulitan untuk mendapatkan BBM Premium dan Solar. (Eks)

Sejarah dan Peninggalan Kota Kisaran Kab.Asahan

Posted by Unknown 14.29, under | 24 comments


Profile Kota Kisaran Kab.Asahan Prop.Sumatera Utara

Nama Resmi : Kabupaten Asahan
Ibukota : Kisaran
Luas Wilayah: 462.441 Ha
Jumlah Penduduk: 935.233 Jiwa (Sensus Penduduk 2003)
Wilayah Administrasi:Kecamatan : 20
Bupati : Drs. H. Risuddin
Wakil Bupati: Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP
Alamat Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 5, Kisaran - Sumatera Utara
Telp. (0623) 41100, 41200 Fax. (0623) 433333
www.pemkab-asahan.go.id

Yi!/Kisaran - Menjaga dan Melestarikan Peninggalan-Peninggalan Bersejarah atau situs-situs bersejarah sangat lah penting. Pada jaman era globalisasi sekarang ini terkadang kita semakin melupakan dan meninggalkan sejarah-sejarah tempat dimana kita tinggal, bukan hanya sejarah yang berbentuk benda (Prasasti), Bangunan (property)bahkan Adat Istiadat yang diturunkan oleh nenek moyang pendiri dari satu kota tersebut semakin hari akan semakin terlupakan. Semua itu akibat dari semakin majunya perkembangan diberbagai bidang termasuk salah satu masuknya tradisi-tradisi modern maupun tradisi-tradisi asing ke wilayah tersebut.


Untuk menjaga sejarah dan budaya yang ada di daerah, kita sebagai putra daerah harus dapat mengajak seluruh elemen masyarakat agar senantiasa mengingat dan melestarikan peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada di daerah tersebut.
Pemerintah terkadang bisa melupakan history dari daerah tersebut hanya demi pembangunan, padahal pemerintah sudah menyediakan instansi untuk menjaga dan melestarikan sejarah-sejarah yang ada seperti instansi dari dinas pariwisata, namun akibat dari perkembangan disegala aspek, instansi tersebut dapat melupakan pentingnya history dari satu kota atau daerah demi kepentingan Pembangunan inprastrusktur.


Sejarah Kota Kisaran Kab.Asahan


Perjalanan Sultan Aceh Sultan Iskandar Muda ke Johor dan Malaka pada tahun 1612 dapat dikatakan sebagai awal dari Sejarah Asahan. Dalam perjalanan tersebut, rombongan Sultan Iskandar Muda beristirahat di kawasan sebuah hulu sungai, yang kemudian dinamakan ASAHAN. Perjalanan dilanjutkan ke sebuah Tanjung yang merupakan pertemuan antara sungai Asahan dengan sungai Silau, kemudian bertemu dengan Raja Simargolang. Di tempat itu juga, Sultan Iskandar Muda mendirikan sebuah pelataran sebagai Balai untuk tempat menghadap, yang kemudian berkembang menjadi perkampungan. Perkembangan daerah ini cukup pesat sebagai pusat pertemuan perdagangan dari Aceh dan Malaka, sekarang ini dikenal dengan Tanjung Balai. Dari hasil perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan salah seorang puteri Raja Simargolang lahirlah seorang putera yang bernama Abdul Jalil yang menjadi cikal bakal dari kesultanan Asahan. Abdul Jalil dinobatkan menjadi Sultan Asahan I.


Pemerintahan kesultanan Asahan dimulai tahun 1630 yaitu sejak dilantiknya Sultan Asahan yang I s.d. XI. Selain itu di daerah Asahan, pemerintahan juga dilaksanakan oleh datuk-datuk di Wilayah Batu Bara dan ada kemungkinan kerajaan-kerajaan kecil lainnya. Tanggal 22 September 1865, kesultanan Asahan berhasil dikuasai Belanda. Sejak itu, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Belanda.


Kekuasaan pemerintahan Belanda di Asahan/Tanjung Balai dipimpin oleh seorang Kontroler, yang diperkuat dengan Gouverments Besluit tanggal 30 September 1867, Nomor 2 tentang pembentukan Afdeling Asahan yang berkedudukan di Tanjung Balai dan pembagian wilayah pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.Onder Afdeling Batu Bara
2.Onder Afdeling Asahan
3.Onder Afdeling Labuhan Batu.


Kerajaan Sultan Asahan dan pemerintahan Datuk-Datuk di wilayah Batu Bara tetap diakui oleh Belanda, namun tidak berkuasa penuh sebagaimana sebelumnya. Wilayah pemerintahan Kesultanan dibagi atas Distrik dan Onder Distrik yaitu:
1. Distrik Tanjung Balai dan Onder Distrik Sungai Kepayang.
2. Distrik Kisaran.
3. Distrik Bandar Pulau dan Onder Distrik Bandar Pasir Mandoge.Sedangkan wilayah pemerintahan


Datuk-datuk di Batu Bara dibagi menjadi wilayah Self Bestuur yaitu:
1. Self Bestuur Indrapura
2. Self Bestuur Lima Puluh
3. Self Bestuur Pesisir
4. Self Bestuur Suku Dua ( Bogak dan Lima Laras ).


Pemerintahan Belanda berhasil ditundukkan Jepang (tanggal 13 Maret 1942), sejak saat itu Pemerintahan Fasisme Jepang disusun menggantikan Pemerintahan Belanda. Pemerintahan
Fasisme Jepang dipimpin oleh Letnan T. Jamada dengan struktur pemerintahan Belanda yaitu Asahan Bunsyu dan bawahannya Fuku Bunsyu Batu bara. Selain itu, wilayah yang lebih kecil di bagi menjadi Distrik yaitu Distrik Tanjung Balai, Kisaran, Bandar Pulau, Pulau Rakyat dan Sei Kepayang. Pemerintahan Fasisme Jepang berakhir pada tanggal 14 Agustus 1945 dan 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamirkan. Sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia, maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah Asahan di bentuk pada bulan September 1945. Pada saat itu pemerintahan yang di pegang oleh Jepang sudah tidak ada lagi, tapi pemerintahan Kesultanan dan pemerintahan Fuku Bunsyu di Batu Bara masih tetap ada. Tanggal 15 Maret 1946, berlaku struktur pemerintahan Republik Indonesia di Asahan dan wilayah Asahan di pimpin oleh Abdullah Eteng sebagai kepala wilayah dan Sori Harahap sebagai wakil kepala wilayah, sedangkan wilayah Asahan dibagi atas 5 (lima) Kewedanan, yaitu:
1. Kewedanan Tanjung Balai
2. Kewedanan Kisaran
3. Kewedanan Batubara Utara
4. Kewedanan Batubara Selatan
5. Kewedanan Bandar Pulau.


Kemudian setiap tahun tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan.


Pada Konferensi Pamong Praja se-Keresidenan Sumatera Timur pada bulan Juni 1946 diadakan penyempurnaan struktur pemerintahan, yaitu:
1. Sebutan Wilayah Asahan diganti dengan Kabupaten Asahan
2. Sebutan Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Bupati
3. Sebutan Wakil Kepala Wilayah diganti dengan sebutan Patih
4. Kabupaten Asahan dibagi menjadi 15 (lima belas ) Wilayah Kecamatan terdiri dari;


A. Kewedanan Tanjung Balai dibagi atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Tanjung Balai
Kecamatan Air Joman
Kecamatan Simpang Empat
Kecamatan Sei Kepayang

B. Kewedanan Kisaran dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kisaran
Kecamatan Air Batu
Kecamatan Buntu Pane
C. Kewedanan Batubara Utara terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Medang Deras
Kecamatan Air Putih
D. Kewedanan Batu Bara Selatan terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Talawi
Kecamatan Tanjung Tiram
Kecamatan Lima Puluh
E. Kewedanan Bandar Pulau terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Bandar Pulau
Kecamatan Pulau Rakyat
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Berdasarkan keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963 Tanggal 16 Pebruari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini baru teralisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Negara Nomor 3166.


Pada tahun 1982, Kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982. Dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan dengan 3 (tiga) wilayah Pembantu Asahan, yaitu :


Pembantu Bupati Wilayah-I berkedudukan di Lima Puluh meliputi :
1. Kecamatan Medang Deras
2. Kecamatan Air Putih
3. Kecamatan Lima Puluh
4. Kecamatan Talawi
5. Kecamatan Tanjung Tiram


Pembantu Bupati Wilayah-II berkedudukan di Air Joman meliputi :
1. Kecamatan Air Joman
2. Kecamatqan Meranti
3. Kecamatan Tanjung Balai
4. Kecamatan Simpang Empat
5. Kecamatan Sei Kepayang


Pembantu Bupati Wilayah-III berkedudukan di Buntu Pane meliputi:
1. Kecamatan Buntu Pane
2. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
3. Kecamatan Air Batu
4. Kecamatan Pulau Rakyat
5. Kecamatan Bandar Pulau


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Penyatuan, Pemecahan dan Penghapusan Desa di Daerah Tingkat II Asahan telah dibentuk 40 ( empat puluh) Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan sebanyak 15 (lima belas) yang tersebar dibeberapa Kecamatan, yang peresmian pendefinitifan-nya dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada tanggal 20 Pebruari 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 146/2622/SK/Tahun 1996 tanggal 7 Agustus 1996.


Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 138/ 814.K/Tahun 1993 tanggal 5 Maret 1993 telah dibentuk Perwakilan Kecamatan di 3 (tiga) Kecamatan, masingmasing sebagai berikut :


1. Perwakilan Kecamatan Sei Suka di Kecamatan Air Putih
2. Perwakilan Kecamatan Sei Balai di Kecamatan Tanjung Tiram
3. Perwakilan Kecamatan Aek Kuasan di Kecamatan Pulau Rakyat.


Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan no. 323 tanggal 20 September 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan no. 28 tanggal 19 September 2000 telah menetapkan tiga kecamatan perwakilan yaitu Kecamatan Sei Suka, Aek Kuasan dan Sei Balai menjadi kecamatan yang Definitif. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 dibentuk 5 (lima ) desa baru hasil pemekaran yaitu :

Desa Tomuan Holbung, pemekaran dari desa Huta Padang, Kec. BP Mandoge
Desa Mekar Sari, pemekaran dari desa Pulau Rakyat Tua, Kec. Pulau Rakyat
Desa Sipaku Area, pemekaran dari desa Simpang Empat, kec. Simpang Empat
Desa Sentang, pemekaran dari desa Lima Laras, kec. Tanjung Tiram
Desa Suka Ramai, pemekaran dari desa Limau Sundai, kec. Air Putih.

Pada pertengahan tahun 2007 berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang pembentukan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan dimekarkan menjadi


dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara. Wilayah Asahan terdiri atas 13 kecamatan sedangkan Batu Bara 7 kecamatan. Tanggal 15 Juni 2007 juga dikeluarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 196-Pem/2007 mengenai penetapan Desa Air Putih, Suka Makmur dan Desa Gajah masuk dalam wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Sebelumnya ketiga desa tersebut masuk dalam wilayah kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, namun mereka memilih bergabung dengan Kabupaten Asahan.


Struktur Pemerintahan Kabupaten

Asahan pada saat ini terdiri dari :
Sekretariat Daerah Kab. Asahan
Sekretariat DPRD Kab. Asahan
Inspektorat
16 Dinas Daerah
7 Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan 3 berbentuk Kantor.
13 Kecamatan
149 D e s a
27 Kelurahan
Dari mulai berdirinya Kabupaten Asahan yaitu pada tanggal 15 Maret 1946 sampai dengan sekarang, Kabupaten Asahan dipimpin oleh Bupati Asahan yaitu:
ABDULLAH ETENG (15-3-1946 s/d 30-1-1954)
RAKUTTA SEMBIRING ( 1-2-1954 s/d 29-2-1960 )
H. ABDUL AZIZ ( 1-3-1960 s/d 3-5-1960 )
USMAN J S. ( 4-5-1960 s/d. 10-5-1966)
H. A. MANAN SIMATUPANG (11-5-1966 s/d 31-1-1979)
Drs. IBRAHIM GANI/sebagai pelaksana Bupati (1-2-1979 s/d 2-3-1979)
Dr. BAHMID MUHAMMAD (2-3-1979 s/d 2-3-1984)
H. A. RASYID NASUTION, SH/sebagai pelaksana Bupati (2-3-1984 s/d 17-3-1984 )
ABD. WAHAB DALIMUNTE, SH/sebagai pelaksana Bupati (17-3-1984 s/d 22-6-1984)
H. ZULFIRMAN SIREGAR (22-6-1984 s/d 22-6-1989 )
H. RIHOLD SIHOTANG periode I (22-6-1989 s/d 22-6-1994)
H. RIHOLD SIHOTANG peroide II (22-6-1994 s/d Juli 1999)
Drs. H. FACHRUDDIN LUBIS/sebagai pelaksana Bupati (7 - 1999 s/d 12-1- 2000)
Drs. HAKIMIL NASUTION sebagai pelaksana Bupati (12-1-2000 s/d 25-3-2000 )
Drs. H. RISUDDIN ( 25-3-2000 s/d 25-3-2005 )
Ir. H. SYARIFULLAH HARAHAP, Msi sebagai pelaksana Bupati (25-3-2005 s/d 8-8-2005)
Drs. H. RISUDDIN 8-8-2005 s/d 2011)
Drs. H. Taufan Gama Simatupang MAP 8-8-2011 s/d sekarang)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-GR Kabupaten Asahan sebagai berikut :
SYEH ISMAIL ABDUL WAHAB ( 27-1-1945 s/d 26-1-1947 )
SAIDI MULI ( 27-1-1947 s/d 17-8-1957 )
H. AHMAD DAHLAN ( 17-8-1957 s/d 4-6-1960 )
USMAN SAID ( 4-6-1960 s/d 31-8-1965 )
NUR ARMANSYAH ( 31-8-1965 s/d 15-2-1967 )

Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan adalah :
AHMAD SALEH ( 15-2-1967 s/d 17-11-1972 )
NURMANSYH ( 17-2-1972 s/d 11-8-1977 )
Dr. BAHMID MUHAMMAD ( 11-8-1977 s/d 2-3-1979 )
H. A. EFFENDY HASYIM ( 6-10-1979 s/d 11-8-1982 )
H. SUPARMIN ( 11-8-1982 s/d 11-7-1987 )
H. SAID YUSUF ( 11-7-1987 s/d 11-7-1992 )
H. AMINUDDIN SIMBOLON ( 11-7-1992 s/d 25-7-1997 )
H. AMINUDDIN SIMBOLON ( 25-7-1997 s/d 7-9-1999 )
H. SYAMSUL BAHRI BATUBARA ( 14-10-1999 s/d 2004 )
Drs. BUSTAMI HS. ( 2004 s/d sekarang )
 
Berikut ini beberapa Foto-Foto Kota Kisaran Tempo Doloe 
 

Kamis, 15 November 2012

Anggota Geng Motor Nyaris Dibakar Warga Jumat, 25 Mei 2012

Posted by Unknown 08.37, under | No comments

Dua anggota geng motor di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (25/5), nyaris dibakar warga. Kedua anggota geng motor itu kepergok merampas uang dua wanita yang baru diambil dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Korban kaget saat dua pemuda mendatangi dan merampas uangnya. Korban pun jatuh bersama tersangka. Korban lalu berteriak dan mengundang perhatian warga setempat.

Warga kemudian datang ke lokasi dan langsung mengeroyok tersangka. Kedua tersangka diketahui bernama yakni Reza dan Joshua. Mereka sering menjambret di kawasan Kisaran dan sekitarnya.

Warga yang kesal membakar motor tersangka. Mereka juga menyiramkan bensin ke tubuh kedua tersangka. Beruntung polisi segera tiba di lokasi dan mengamankan dua pemuda tersebut.(Wrt1)

Blog Teman

Blog Title

Tags

Posted by : Kisaran Menerjemahkan Kota Kisaran Kita

diposting oleh Resky . Terlahir untuk berjuang. Jatuh bangun dalam perjalanan karir. Tidak pernah kecewa atau menyesali masa lalu. Selalu berpikir / bertindak, berdasarkan analisa dan logika. Punya keyakinan dan pemikiran yang tak tergoyahkan, sehingga dianggap bandel / sombong. Tidak pernah berhenti untuk coba dan mencoba lagi, walaupun dianggap tidak mungkin, sudah gagal / kalah. Terus berusaha yang terbaik di saat ini, untuk mengubah masa depan, menggapai mimpi.

Blog Archive

Blog Archive