Akhirnya DPRD Kabupaten Asahan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan dalam rapat sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut, Kamis, 13 September 2012.
Sebelum tiga Ranperda tersebut disahkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Drs Sofyan Ismail dihadapan Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan SH didampingi Wakil Ketua DPRD Asahan, Dahrun Hutagaol dan Armen Simargolang dan anggota dewan lainnya serta Bupati Asahan, melaporkan hasil pembahsan terhadap tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Asahan.
Ketua Pansus mengatakan bahwa pengesahan Ranperda tersebut sebelumya telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) dengan mengikutsertakan pihak Pemkab Asahan yang berpedoman Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang merupakan dasar dalam penyusunan Ranperda.
Pansus juga telah membahas ketiga Ranperda sesuai mekanisme tata tertib DPRD dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Perturan Daerah (Perda), sehingga Pansus menilai bahwa pembahsan Ranperdai sudah dijalan yang benar. Pansus meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk segera melembar daerhakan Perda Kabupaten Asahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Asahan yang telah ditetapkan bulan Desember lalu.
Sementara itu, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyetujui 3 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Asahan, dan juga kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Asahan yang telah bekerja keras. “ Saya ucakan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, semoga perda ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Asahan “ kata Bupati seraya berharap produk hukum yang disahkan dapat berguna secara efektif untuk penyelenggaraan pemerintahan Asahan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Dari ketiga Ranperda yang disahkan untuk dijadikan Perda meliputu, Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 07 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan. (humas-1)
Sebelum tiga Ranperda tersebut disahkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Drs Sofyan Ismail dihadapan Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan SH didampingi Wakil Ketua DPRD Asahan, Dahrun Hutagaol dan Armen Simargolang dan anggota dewan lainnya serta Bupati Asahan, melaporkan hasil pembahsan terhadap tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Asahan.
Ketua Pansus mengatakan bahwa pengesahan Ranperda tersebut sebelumya telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) dengan mengikutsertakan pihak Pemkab Asahan yang berpedoman Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang merupakan dasar dalam penyusunan Ranperda.
Pansus juga telah membahas ketiga Ranperda sesuai mekanisme tata tertib DPRD dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Perturan Daerah (Perda), sehingga Pansus menilai bahwa pembahsan Ranperdai sudah dijalan yang benar. Pansus meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk segera melembar daerhakan Perda Kabupaten Asahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Asahan yang telah ditetapkan bulan Desember lalu.
Sementara itu, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyetujui 3 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Asahan, dan juga kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Asahan yang telah bekerja keras. “ Saya ucakan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, semoga perda ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Asahan “ kata Bupati seraya berharap produk hukum yang disahkan dapat berguna secara efektif untuk penyelenggaraan pemerintahan Asahan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Dari ketiga Ranperda yang disahkan untuk dijadikan Perda meliputu, Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 07 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan. (humas-1)
0 komentar:
Posting Komentar