Yi!/Tanjung Balai - Pada Hari Rabu (18/4) Satuan Tim Polres Tanjung Balai Berhasil Menangkap Barang Bukti Penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Sebanyak 87 Derigen dari Tangkahan Boad Milik “Mahudin Nasution” (Budi) yang berada di Daerah Titi Papan Jalan Mesjid Lingkungan I Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Menurut Pengakuan Pemilik Tangkahan Boad, Penimbunan BBM jenis Solar ini akan dijual kepada Pemilik Boad atau ke Kapal Pelabuhan Kota Tanjung Balai dengan Harga Jual sesuai dengan Negosiasi yang dilakukan di lapangan. Tersangka akan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari para pemakai bbm jenis solar itu.
Dengan Kerja keras Kepolisian Polres Tanjung Balai beserta anggota satuan maka segala kegiatan penimbunan minyak yang ada di kota Tanjung Balai Akan Di ungkap.
Pada kasus penimbunan BBM jenis Solar kali ini, Polres Asahan Mendapat Laporan dari masyarakat yang langsung disampaikan kepada Brigadir M Iman Nursalih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM yang ada di Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai Drs. EP Sirait menyatakan setelah ada Penangkapan Penimbunan BBM jenis solar di SPBU, semua tindakan yang melanggar hukum tanpa tebang pilih maka akan di tindak sesuai dengan hokum yang berlaku.
Kasat Humas Polres Tanjung Balai AKP Yani Sinulingga akan menggalakkan penangkapan terhadap para pelaku yang masih melakukan penimbunan BBM terutama Solar akan di tindak Tegas ungkap AKP Yani Sinulingga Kepada Wartawan. (Eks)
Menurut Pengakuan Pemilik Tangkahan Boad, Penimbunan BBM jenis Solar ini akan dijual kepada Pemilik Boad atau ke Kapal Pelabuhan Kota Tanjung Balai dengan Harga Jual sesuai dengan Negosiasi yang dilakukan di lapangan. Tersangka akan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari para pemakai bbm jenis solar itu.
Dengan Kerja keras Kepolisian Polres Tanjung Balai beserta anggota satuan maka segala kegiatan penimbunan minyak yang ada di kota Tanjung Balai Akan Di ungkap.
Pada kasus penimbunan BBM jenis Solar kali ini, Polres Asahan Mendapat Laporan dari masyarakat yang langsung disampaikan kepada Brigadir M Iman Nursalih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM yang ada di Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai Drs. EP Sirait menyatakan setelah ada Penangkapan Penimbunan BBM jenis solar di SPBU, semua tindakan yang melanggar hukum tanpa tebang pilih maka akan di tindak sesuai dengan hokum yang berlaku.
Kasat Humas Polres Tanjung Balai AKP Yani Sinulingga akan menggalakkan penangkapan terhadap para pelaku yang masih melakukan penimbunan BBM terutama Solar akan di tindak Tegas ungkap AKP Yani Sinulingga Kepada Wartawan. (Eks)
0 komentar:
Posting Komentar